Biaya:
a. Pengukuran: Non Pertanian: luas/500*80.000 + 100.000 atau Pertanian: luas/500*40.000 + 100.000
b. Biaya pendaftaran tanah 50.000/bidang
Biaya:
a. Biaya Panitia A
b. Biaya pendaftaran tanah 50.000/bidang
Biaya:
a. Pengukuran: Non Pertanian: luas/500*80.000 + 100.000 atau Pertanian: luas/500*40.000 + 100.000
b. Biaya pendaftaran tanah 0
Biaya:
Biaya: