Detail Layanan

Kembali

Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak
Durasi: 98 hari kerja

Persyaratan:

  • 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • 3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  • 4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat (Letter C, Model E, Model D, Pepriksan)
  • 5. Surat Keterangan /Model A
  • 6. Surat Pernyataan kepemilikan tanah dan pemasangan tanda batas, tidak dalam sengketa
  • 7. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (untuk Pengakuan Hak)
  • 8. Fotocopi SPPT PBB Tahun berjalan

Biaya:
a. Pengukuran: Non Pertanian: luas/500*80.000 + 100.000 atau Pertanian: luas/500*40.000 + 100.000
b. Biaya pendaftaran tanah 50.000/bidang

Pemberian Hak
Durasi: 38 hari kerja

Persyaratan:

  • 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • 3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  • 4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bila pemohonnya Badan Hukum / Yayasan
  • 5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan
  • 6. Untuk Perorangan Ditambahkan (7-9)
  • 7. Asli Bukti perolehan tanah /Alas Hak
  • 8. I. Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
  • 9. Surat Pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang dan status tanah yang telah dimiliki (HGB, HP)
  • 10. Khusus Badan Hukum Ditambahkan (11-15)
  • 11. Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  • 12. SK Penunjukan badan hukum yang dapat memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional
  • 13. Surat ijin untuk memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional
  • 14. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah atau Ijin Pemanfaatan Tanah
  • 15. Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah

Biaya:
a. Biaya Panitia A
b. Biaya pendaftaran tanah 50.000/bidang

Wakaf Tanah Belum Bersertipikat
Durasi: 98 hari kerja

Persyaratan:

  • 1. Formulir permohonan
  • 2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  • 3. Fotokopi nadzir
  • 4. Bukti pemilikan tanah
  • 5. Akta Ikrar Wakaf
  • 6. Fotokopi SPPT PBB
  • 7. SSP atau PPH

Biaya:
a. Pengukuran: Non Pertanian: luas/500*80.000 + 100.000 atau Pertanian: luas/500*40.000 + 100.000
b. Biaya pendaftaran tanah 0

Wakaf Dari Tanah Negara
Durasi: 38 hari kerja

Persyaratan:

  • 1. Formulir permohonan
  • 2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  • 3. Fotokopi nadzir
  • 4. Bukti pemilikan tanah
  • 5. Akta Ikrar Wakaf
  • 6. Fotokopi SPPT PBB
  • 7. Pertimbangan Teknis Pertanahan
  • 8. SSP atau PPH

Biaya:

P3MB atau Prk.5
Durasi: 145 hari kerja

Persyaratan:

  • 1. Formulir permohonan
  • 2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  • 3. Fotokopi nadzir
  • 4. Permohonan melalui ketika P3MB
  • 5. Surat keterangan tanah
  • 6. Surat Izin Penghunian dari Dinas Perumahan
  • 7. Keterangan dari Imigrasi tentang kewarganegaraan bekas pemilik P3MB
  • 8. Keterangan dari Kanwil Ditjen Pajak Untk PRK 5
  • 9. Dasar perolehan atau penguasaan tanah
  • 10. Pengumuman di Surat Kabar
  • 11. Fotokopi SPPT PBB
  • 12. Pernyataan kesanggupan membayar nilai taksiran tanah dan bangunan
  • 13. Surat keterangan belum pernah memperoleh tanah atau rumah dari pemerintah

Biaya: