Biaya:
a. Sumpah dan naskah pengumuman Rp200.000,00
b. Kutipan Surat Ukur Rp100.000,00/bidang
c. Pendaftaran Rp50.000,00
Biaya:
Nilai tanah (per m2) * luas tanah (m2)) / 1000 + Rp50.000,00
Biaya:
Nilai tanah (per m2) * luas tanah (m2)) / 1000 + Rp50.000,00
Biaya:
Nilai tanah (per m2) * luas tanah (m2)) / 1000 + Rp50.000,00
Biaya:
Nilai tanah (per m2) * luas tanah (m2)) / 1000 + Rp50.000,00
Biaya:
Nilai tanah (per m2) * luas tanah (m2)) / 1000 + Rp50.000,00
Biaya:
a. Biaya Pengukuran: luas tanah * 160 + Rp100.000,00
b. Biaya Pendaftaran Tanah Rp50.000,00 per bidang.
Biaya:
a. Biaya Pengukuran: luas tanah * 160 + Rp100.000,00
b. Biaya Pendaftaran Tanah Rp50.000,00 per bidang.