Detail Layanan

Kembali

Pencatatan Blokir atau Sita atau Pengangkatan Sita
Durasi: 1 hari kerja

Persyaratan:

  • 1. Formulir permohonan
  • 2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  • 3. Fotokopi KTP dan KK
  • 4. Fotokopi akta pendirian untuk badan hukum
  • 5. Dokumen pendukung pemblokiran

Biaya:
Rp50.000,00 per bidang

Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
Durasi: 1 hari kerja

Persyaratan:

  • 1. Formulir permohonan
  • 2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  • 3. Fotokopi KTP dan KK
  • 4. Bukti hubungan hukum antara subyek dan obyek hak

Biaya:
Rp50.000,00 per bidang