Pencatatan Blokir atau Sita atau Pengangkatan Sita
Durasi: 1 hari kerja
Persyaratan:
- 1. Formulir permohonan
- 2. Surat kuasa apabila dikuasakan
- 3. Fotokopi KTP dan KK
- 4. Fotokopi akta pendirian untuk badan hukum
- 5. Dokumen pendukung pemblokiran
Biaya:
Rp50.000,00 per bidang