Detail Layanan

Kembali

Penataan Batas
Durasi: 15 hari kerja

Persyaratan:

  • 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • 3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  • 4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bila pemohonnya Badan Hukum / Yayasan
  • 5. Sertipikat Asli
  • 6. Cekplot dan validasi sebelum berkas didaftarkan
  • 7. Fotocopi peta persil desa pada lokasi tanah yang akan diukur
  • 8. Surat Pernyataan Alasan Mengajukan Pengukur Ulang
  • 9. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang berbatasan
  • 10. SPP Risil
  • 11. Foto masing-masing patok batas bidang tanah berkoordinat (Geotagging)

Biaya:

Pengukuran Bidang Untuk Keperluan Pengembalian Batas
Durasi: 15 hari kerja

Persyaratan:

  • 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • 2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  • 3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  • 4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bila pemohonnya Badan Hukum / Yayasan
  • 5. Fotocopi Sertipikat
  • 6. Cekplot dan validasi sebelum berkas didaftarkan
  • 7. Fotocopi peta persil desa pada lokasi bidang tanah yang akan diukur
  • 8. Surat Pernyataan alasan mengajukan pengukuran pengembalian batas (bermeterai)
  • 9. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang berbatasan
  • 10. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
  • 11. Foto masing-masing patok batas bidang tanah berkoordinat (Geotagging)

Biaya:
Non Pertanian: 150% * (luas tanah * 160 + Rp100.000,00)
Pertanian: 150% * luas tanah * 80 + Rp100.000,00

Pengukuran dan Pemetaan Kadastral
Durasi: 15 hari kerja

Persyaratan:

  • 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • 1. Formulir permohonan
  • 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • 2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  • 3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  • 3. Fotokopi KTP dan KK
  • 4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bila pemohonnya Badan Hukum / Yayasan
  • 4. Fotokopi akta pendirian untuk badan hukum
  • 5. Surat Pernyataan memasang tanda batas dan menerima beda luas antara Letter C dan hasil ukur
  • 6. Fotocopi peta persil desa pada lokasi tanah yang akan diukur
  • 7. Alas Hak Letter C
  • 8. Cekpot dan validasi sebelum berkas didaftarkan
  • 9. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan
  • 10. Pemilik yang berbatasan
  • 11. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
  • 12. Foto masing-masing patok batas bidang tanah berkoordinat (Geotagging)

Biaya: