Pengukuran Bidang Untuk Keperluan Pengembalian Batas
Durasi: 15 hari kerja
Persyaratan:
- 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- 2. Surat kuasa apabila dikuasakan
- 3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
- 4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bila pemohonnya Badan Hukum / Yayasan
- 5. Fotocopi Sertipikat
- 6. Cekplot dan validasi sebelum berkas didaftarkan
- 7. Fotocopi peta persil desa pada lokasi bidang tanah yang akan diukur
- 8. Surat Pernyataan alasan mengajukan pengukuran pengembalian batas (bermeterai)
- 9. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang berbatasan
- 10. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
- 11. Foto masing-masing patok batas bidang tanah berkoordinat (Geotagging)
Biaya:
Non Pertanian: 150% * (luas tanah * 160 + Rp100.000,00)
Pertanian: 150% * luas tanah * 80 + Rp100.000,00